Begitu pula saya, merupakan salah satu orang yang terancam terkena fatwa haram oleh MUI. (itupun jika saya setuju dengan fatwa tesebut)
Sudah sejak lama saya menjadi Golput, baik sedang diadakan Pemilu maupun Pilkadal (Pilkades kemaren saya nggak Golput sebab Calon Kepala Desanya adalah kakak saya.
____________________________________________________________________
Namun, kemarin sore seorang pemuka Desa tempat saya tinggal mendatangi saya, beliau meminta saya untuk bersedia menjadi Anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), sebab jumlah TPS tempat saya tinggal di tambah dari 4 menjadi 8 TPS, tentu saja membutuhkan tambahan personil. Saya sempat berpikir, akankah saya Golput sebagai Angota KPPS? Atau saya akan masuk kedalam bilik suara dan membiarkan surat suara tak bertanda pilih?
_____________________________________________________________________________________
Tadi pagi sebelum berangkat kerja, kakak ipar saya yang juga seorang Perangkat Desa meminta saya untuk menghadiri undangan seorang Caleg dari sebuah partai yang sebenarnya saya tidak sukai. (Tak ada satupun partai politik yang saya sukai). Jika saya menjadi Tim Sukses Caleg, akankah saya menjadi Golput?
_____________________________________________________________________________________
Apapun yang terjadi, bagi saya fatwa tentang Golput adalah salah. Apapun alasannya. Orang sepandai atau sepintar apapun akan menentang (dalam hati) fatwa tersebut.
Mengenai hukum Islam yang menyatakan hukum haram, halal merupakan tugas dan tanggung jawab Ulama di negara yang bersangkutan, namun hal ini tentu memerlukan kajian ulang. MUI tidak begitu saja boleh mengeluarkan fatwa yang menyesatkan ini. Sebab akankah sebuah negara menjadi tidak menentu dan datang bencana jika rakyatnya tidak memilih seorang pemimpin (baca:penguasa)?
Maukah Anda memberi masukan kepada saya, antara tiga pilihan ini mana yang seharusnya saya lakukan?
Sudah sejak lama saya menjadi Golput, baik sedang diadakan Pemilu maupun Pilkadal (Pilkades kemaren saya nggak Golput sebab Calon Kepala Desanya adalah kakak saya.
____________________________________________________________________
Namun, kemarin sore seorang pemuka Desa tempat saya tinggal mendatangi saya, beliau meminta saya untuk bersedia menjadi Anggota KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara), sebab jumlah TPS tempat saya tinggal di tambah dari 4 menjadi 8 TPS, tentu saja membutuhkan tambahan personil. Saya sempat berpikir, akankah saya Golput sebagai Angota KPPS? Atau saya akan masuk kedalam bilik suara dan membiarkan surat suara tak bertanda pilih?
_____________________________________________________________________________________
Tadi pagi sebelum berangkat kerja, kakak ipar saya yang juga seorang Perangkat Desa meminta saya untuk menghadiri undangan seorang Caleg dari sebuah partai yang sebenarnya saya tidak sukai. (Tak ada satupun partai politik yang saya sukai). Jika saya menjadi Tim Sukses Caleg, akankah saya menjadi Golput?
_____________________________________________________________________________________
Apapun yang terjadi, bagi saya fatwa tentang Golput adalah salah. Apapun alasannya. Orang sepandai atau sepintar apapun akan menentang (dalam hati) fatwa tersebut.
Mengenai hukum Islam yang menyatakan hukum haram, halal merupakan tugas dan tanggung jawab Ulama di negara yang bersangkutan, namun hal ini tentu memerlukan kajian ulang. MUI tidak begitu saja boleh mengeluarkan fatwa yang menyesatkan ini. Sebab akankah sebuah negara menjadi tidak menentu dan datang bencana jika rakyatnya tidak memilih seorang pemimpin (baca:penguasa)?
Maukah Anda memberi masukan kepada saya, antara tiga pilihan ini mana yang seharusnya saya lakukan?